Dalam suatu perlombaan atau pertandingan, semua orang/regu/kelompok ingin menang. Untuk mencapai kemenangan di samping harus berlatih dalam jangka waktu lama, juga ada Kriteria yang berupa petunjuk atau teknical meeting. Petunjuk ada yang sudah baku dan ada pula yang berupa kebijakan.
LOMBA SENI DAN KETRAMPILAN :
Lomba ini penjuriannya membutuhkan indikator yang berupa petunjuk dan hasil pertemuan sebelum lomba. Sifatnya subyektif. Yang termasuk jenis ini adalah : Lomba Menyanyi, Menggambar, Pantomim, Menari, Baca Puisi, Kaligrafi, Membatik, Kriya Anyam, Musik Perkusi, Gamelan, Tetembangan, Story, Pidato, Peragaan Busana, Cak dan Ning. Dewan juri harus dipilih orang-orang yang netral dari berbagai disiplin ilmu. Mereka bukan pelatih salah satu peserta lomba.
PERTANDINGAN OLAH RAGA :
Berbagai macam cabang lomba : catur, bulu tangkis, tenis meja, sepak takraw, Voley, Sepak bola, Tecnical meeting sangat menentukan obyektivitas. Wasit juga harus dipilih orang-orang yang tidak melatih salah satu peserta dan harus netral. Begitu juga lomba renang, lari, lempar,dan lompat.
LOMBA PENGETAHUAN ATAU AKADEMIK :
Lomba Olimpiade Matematika, IPA, siswa Berprestasi, Guru dan KS Berprestasi.
Apabila Lomba ini dilaksanakan dengan pemberian soal Pilihan Ganda, maka hasilnya pasti obyektif. Tentu saja naskah soal dibuat oleh orang yang tidak mempunyai kepentingan untuk kemenangan pihak tertentu. Hasilnya berupa angka. Tambahan fortofolio, Talenta Bakat, Paparan Karya Tulis, dan Wawancara akan menghasilkan nilai subyektivitas. Hanya saja apabila indikator diberikan sejak awa sebagai suatu kisi-kisi, maka subyektivitas akan berkurang dan lomba menjadi sangat transparan.
Peraturan baku yang diatur kembali dalam kebijakan hanya akan menambah kekecewaan pihak tertentu. PINTAR TIDAK CUKUP.
Contoh : Lomba Siswa Berprestasi. Siswa Pintar ternyata kelas VI maka tidak diakui hasil kemenangannya. Begitu juga cabang olah raga yang sebelumnya ditentukan kriteria dari segi umur.
Lomba Guru Berprestasi. Aturan Lomba masa kerja minimal, ijazah minimal, mempunyai karya tulis yang sesuai. Apabila aturan ini dibuat kebijakan maka tetap saja ada peserta penggembira. Begitu juga dengan KS BERPRESTASI. Saat wawancara ternyata sudah ditentukan bahwa KS DI SEKOLAH TERSEBUT MINIMAL TETAP 4 TAHUN. Bila kurang tidak akan diperhitungkan. Ijazah memang minimal S-1, namun apabila ada yang S-2 maka ijazah S-1 kurang diperhitungkan. Pemaparan PTK/PTS sebaik apapun, dengan nilai tulis setinggi mungkin, dan fortofolio setebal apapun akan kalah dengan Kriteria awal. Menjadi penggembira memang harus gembira. Apapun Keputusan dari suatu kebijakan masih kalah dengan aturan baku yang memang seharurnya dilaksanakan dan dipatuhi.
Selamat kepada yang menjadi juara apapun. Pengalaman dan persahabatan peserta lomba/pertandingan lebih berharga dari segalanya. Ingat pada akhirnya kita akan kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa.