RABU, 26 JULI 2017
Mulai pukul 10.00 s.d 12.00, K3S dan Kepala UPTD BPS Surabaya V telah menerima catatan ringkat tentang guru yang akan di rotasi yang meliputi Guru Kelas, Guru PAI, Guru PJOK, dan Guru Bahasa Inggris. Berdasar data yang ada masih ada beberapa revisi karena kesalahan Data, Misal Buroidah (BR 1) tertulis Guru PJOK padahal Guru PAI. Ada guru yang tidak terdaftar atau tidak dalam pengusulan harus pindah karena :
1. Bersaudara (suami-istri, Adik-Kakak, Ibu/Ayah-Anak)
2. Awalnya tidak ada dalam daftar tapi muncul (barangkali permintaan yang bersangkutan di Jagir ?)
Yang menarik ada guru yang mendapat perhatian dari Ibu Walikota karena ditengarai menelantarkan anak. Solusinya oleh Ibi Walikota Suami dan Istri ini diberi Rumah Susun di Sememi. Oleh Karena itu Suami (di UPTD 2) dan Istri (di UPTD V0 dipindahkan di wilayah UPTD 4 agar dapat mengurus keluarga dengan baik. Pada hari ini si Istri dari UPTD V menolak dipindahkan karena telah memiliki Kontrakan di daerah Tenggumung dan dekat dengan Sekolah sekarang. Saat dialog dengan K3S, Ibu Siswati, dan Kepala UPTD V, maka yang bersangkutan diminta untuk membuat Surat Pernyataan tidak bersedia dipindah dan akan dibawa oleh Kepala UPTD BPS Surabaya V di Jagir, pukul 13.00 (Ruang Kartini).
Maksud baik Ibu Risma dan direspon oleh Jajaran Dispendik Surabaya, ternyata belum tentu diterima oleh Rakyat/Masyarakat dalam hal ini Guru yang dimaksud diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar