Laman

Selasa, 18 Oktober 2016

KONSULTASI KE LPMP

Selasa, 18 Oktober 2016 pukul 15.50 mengantarkan Surat Laporan tentang Penerimaan Dana Bantas kepada Bapak Rustam (Bagian Keuangan) dengan 2 lampiran. Juga ditanyakan tentang pajak Mamin untuk Dana Bantah sebesar 2 %. Setelah Konsultasi kepada Bapak Sriyanto, maka kami mendapat pencerahan sbb. :
1. Dalam satu Kegiatan Kepala Induk Klaster saat In sebagai Nara Sumber dan tidak boleh dapat transpor
2. Tranpor diberikan kepada Tim Pengarah dan Nara Sumber yang tidak berasal dari Sekolah Induk
3. Tim Pengarah dapat menerima Honor Kegiatan dan Trsnpor
4. Panitia dapat diambilkan dari guru atau TU
5. Untuk On 1 dan On 4 diganti dengan Kalimat Rapat Koordinasi Persiapan On 2 dan 3 serta On 5 dan 6.
6. Laporan yang dikirim ke LPMP adalah Program, RAPBS, dan Keuangan.
7. Laporan RPP, tugas IK, Foto, Video dan Pendukung lainnya disimpan di Sekolah dalam rangka Uji Petik.
Saat Konsultasi dengan Ibu Eni Harijani bagian Bina Program di LPMP didapatkan Petunjuk bahwa Pelaporan IK secara Online belum ada Petunjuk dari Pusat (Kemdikbud). Konsultasi selesai pukul 16.30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar