Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Wajib belajar 6 tahun dicanangkan Presiden ke-2 HM Soeharto, tanggal 2 Mei 1984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar