SELAMAT BEKERJA-KERJA-IKHLAS

Jumat, 17 April 2015

NAIK PANGKAT 2016

    Jumat, 17 April 2015 menuju ke Dispendik kota Surabaya untuk menyerahkan berkas yang tertunda sejak 2012. Kendala utama untuk naik pangkat golongan IV A ke IV B adalah PTK/PTS yang harus bernilai 12 point. 
     Sebenarnya tiap PTK nilai maksimal 4 tanpa publikasi dan cukup disimpan di perpustakaan. Point 12 : 4 = 3 PTK. Dengan 3 PTK sudah cukup, bila mendapat nilai maksimal. Belum lagi harus memiliki nilai 4 Piagam Workshop yang nilainya masing-masing 32 jam. Ini tuntutan Permenpan No. 16 tahun 2009 yang akan diberlakukan untuk pertama kalinya mulai tahun 2015. Diklat/Workshop yang harus diikuti minimal 3 hari, sejak tahun 2013 mulai langka. 
     Dispendik Surabaya sendiri jarang, bahkan tidak pernah memberikan secuil sertifikat yang bernilai 32 jam. Sertifikat yang nilainya 32 jam, mulai muncul kembali sejak adanya K-13 yang diselenggarakan oleh LPMP, P4TK, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, PGRI, dan Lembaga Perguruan Tinggi, semisal UNESA. Semoga tahun 2015 merupakan tahun kebangkitan kembali bagi guru untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat, bukan mengejar WS/Diklat 32 jam/3 hari. Seminar Sehari tetap diakui dan menjadi syarat penilaian DUPAK. DP3 model SKP tahun 2014 juga menjadi syarat Kenaikan pangkat 2015. Untuk kenaikan pangkat per 1 Oktober 2015 akan berakhir akhir April 2015. 
     MULAI MEI 2015, UNTUK KENAIKAN PANGKAT APRIL 2016 DISPENDIK KOTA SURABAYA MELAKSANAKAN KENAIKAN PANGKAT ONLINE. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar