Laman

Senin, 02 Mei 2016

WAJIB BELAJAR ?

Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Wajib belajar 6 tahun dicanangkan Presiden ke-2 HM Soeharto, tanggal 2 Mei 1984

Tidak ada komentar:

Posting Komentar