Laman

Rabu, 18 Maret 2015

SKP PENGAWAS DAN SIM PKG

Bertempat di SDN Komplek Kenjeran II, mulai pukul 10.30 s.d 13.30, PNS dari 7 SDN di Kecamatan Bulak mendapat Pembinaan dari Pengawas (Drs. H. Arifin) tentang SKP dan SIM PKG. Untuk Piagam/Sertifikat merupakan harga mati. Bila tidak punya, tidak diperkenankan mengisi, walau telah mengikuti Workshop dan membuat Laporan. Nilai Kuantitas/mutu berkisar 70 s.d 90. Kegiatan KKG, Kegiatan bersama tidak usah dimasukkan karena harus membuat laporan yang berisi tentang Latar belakang, maksud dan tujuan,waktu, tempat, hasil yang dicapai. Kemungkinan membuat laopran adalah kecil. PTK malah dianjurkan untuk membuat, dan tetap mengusahakan. Peraga dianggap tidak ada. Sebab karya inovatif dan modif membutuhkan juga laporan. Tugas wali kelas untuk guru SD sebagai tambahan tugas yang diberikan oleh KS dalam kelola guru tidak diperkenankan. Anggota PGRI (walau tak ada SK dan yang ada Kartu Anggota), Pengurus Pramuka diperkenankan asal ada SK dari KS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar