SELAMAT BEKERJA-KERJA-IKHLAS

Senin, 30 Juni 2014

PPDB SDN TAHUN 2014

PPDB SDN DIMULAI : 1 JULI 2014 PUKUL 08.00
YANG HARUS DIBAWA :
FC KK
FC AKTE KELAHIRAN
FC IJAZAH TK
SISWA
Informasi Penting
·         Calon Peserta Didik Baru SDN hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai pilihan.
·         Pencabutan berkas pendaftaran diijinkan hanya dengan persetujuan orang tua/wali calon peserta didik.
·         Calon peserta didik yang telah mencabut berkas di satu sekolah tidak bisa mendaftar di sekolah yang sama kembali.
·         Bagi siswa yang tidak diterima (diluar pagu sekolah) bisa melakukan pendaftaran pindahan pada SDN lainnya tanpa melalui proses pencabutan berkas selama periode pendaftaran OnLine belum ditutup.
·         Petugas sekolah dapat menggunakan menu pendaftaran Pindahan untuk melakukan pendaftaran pindahan pada calon peserta didik yang sudah melakukan proses pencabutan berkas/diluar pagu sekolah sebelumnya.
·         Bagi petugas yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran dapat menghubungi sekretariat Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

tanggal perubahan informasi : 30 Juni 2014







Ketentuan Umum
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Sekolah Dasar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Calon peserta didik baru SDN dibantu oleh orang tua/calon wali murid datang langsung ke sekolah yang dituju atau datang ke kelurahan terdekat untuk mendaftar tanpa mengisi formulir pendaftaran
·         Diwajibkan kepada para orang tua/calon wali murid membawa foto copy akte kelahiran calon peserta didik, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy ijasah TK (bila ada) masing-masing 1 lembar dan diserahkan kepada panitia penerimaan di SDN yang dituju/petugas kelurahan terdekat, kemudian panitia sekolah/petugas kelurahan akan mengentrykan data pendaftar. Pendaftar akan menerima bukti pendaftaran berupa formulir pendaftaran atas nama calon peserta didik masing-masing setelah data dientrykan petugas pendaftaran
·         Sistem OnLine PPDBSD akan menyimpan, memproses dan menyusun daftar calon peserta didik yang telah mendaftar sehingga dapat diketahui kekurangan atau kelebihan jumlah pendaftar dibandingkan dengan Pagu penerimaan siswa baru masing-masing SDN.
·         Urutan calon peserta didik baru yang mendaftar disusun berdasarkan poin atas variabel :
o    Usia calon peserta didik baru
o    Kedekatan alamat calon peserta didik baru dengan lokasi SDN yang menjadi pilihan
·         Apabila terjadi kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik:
o    Berdekatan dengan sekolah
o    Waktu pendaftaran
·         Orang tua/ calon wali murid dapat memantau posisi dan status pendaftar dari manapun (rumah,kantor, warnet dll) melalui alamat situs http://sd.ppdbsurabaya.net/.
·         Bagi siswa yang tidak diterima (diluar pagu sekolah) bisa melakukan pendaftaran kembali pada SDN lainnya yang dipilih dan dalam kondisi yang masih kurang pendaftarnya (belum memenuhi pagu sekolah).
·         Pendaftaran calon peserta didik baru SDN se Kota Surabaya di laksanakan tanggal 1 Juli 2014 pukul 08.00 WIB sampai dengan 6 Juli 2014 pukul 16.00 WIB.
·         Bagi siswa yang diterima (masuk dalam pagu sekolah) bisa melakukan daftar ulang ke SDN yang bersangkutan pada tanggal 8 Juli 2014 pukul 08.00 WIB s.d. pkl 16.00 dan 10 Juli 2014 pkl 08.00 s.d. pkl 12.00 WIB.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik


1. Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah :
a. berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog;
c. tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta didik ;











Kriteria Calon Peserta Didik Baru


Kriteria calon peserta didik baru dikategorikan sebagai berikut
1.    Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan :
a.    calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
b.    calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
2.    Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan :
a.    calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
b.    calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
3.    Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
4.    Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
5.    Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan orang tua kandung.
6.    Jika calon peserta didik menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak diberlakukan pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga sebagaimana ketentuan ayat 5.
7.    Calon Peserta Didik Kategori Khusus merupakan calon peserta didik sebagai berikut :
a.    calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga;
b.    calon Peserta Didik Prestasi Akademis dan Non-Akademis
c.    calon Peserta Didik Inklusif;
d.    calon Peserta Didik Mitra Warga;
e.    calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi;

8.    Pagu Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga, sebesar 5% dari pagu masing-masing sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar