PPDB SDN DIMULAI : 1 JULI 2014 PUKUL 08.00
YANG HARUS DIBAWA :
FC KK
FC AKTE KELAHIRAN
FC IJAZAH TK
SISWA
Informasi Penting
·
Calon Peserta Didik
Baru SDN hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai pilihan.
·
Pencabutan berkas
pendaftaran diijinkan hanya dengan persetujuan orang tua/wali calon peserta
didik.
·
Calon peserta didik
yang telah mencabut berkas di satu sekolah tidak bisa mendaftar di sekolah yang
sama kembali.
·
Bagi siswa yang tidak
diterima (diluar pagu sekolah) bisa melakukan pendaftaran pindahan pada SDN
lainnya tanpa melalui proses pencabutan berkas selama periode pendaftaran
OnLine belum ditutup.
·
Petugas sekolah dapat
menggunakan menu pendaftaran Pindahan untuk melakukan pendaftaran pindahan pada
calon peserta didik yang sudah melakukan proses pencabutan berkas/diluar pagu
sekolah sebelumnya.
·
Bagi petugas yang
mengalami kesulitan dalam pendaftaran dapat menghubungi sekretariat Dinas
Pendidikan Kota Surabaya.
tanggal perubahan informasi : 30 Juni 2014
Ketentuan Umum
Penerimaan Peserta
Didik Baru untuk Sekolah Dasar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
·
Calon peserta didik baru
SDN dibantu oleh orang tua/calon wali murid datang langsung ke sekolah yang
dituju atau datang ke kelurahan terdekat untuk mendaftar tanpa mengisi formulir
pendaftaran
·
Diwajibkan kepada para
orang tua/calon wali murid membawa foto copy akte kelahiran calon peserta
didik, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy ijasah TK (bila ada)
masing-masing 1 lembar dan diserahkan kepada panitia penerimaan di SDN yang
dituju/petugas kelurahan terdekat, kemudian panitia sekolah/petugas kelurahan
akan mengentrykan data pendaftar. Pendaftar akan menerima bukti pendaftaran
berupa formulir pendaftaran atas nama calon peserta didik masing-masing setelah
data dientrykan petugas pendaftaran
·
Sistem OnLine PPDBSD
akan menyimpan, memproses dan menyusun daftar calon peserta didik yang telah
mendaftar sehingga dapat diketahui kekurangan atau kelebihan jumlah pendaftar
dibandingkan dengan Pagu penerimaan siswa baru masing-masing SDN.
·
Urutan calon peserta
didik baru yang mendaftar disusun berdasarkan poin atas variabel :
o Usia calon peserta didik baru
o Kedekatan alamat calon peserta didik baru
dengan lokasi SDN yang menjadi pilihan
·
Apabila terjadi
kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka prioritas
diberikan kepada calon peserta didik:
o Berdekatan dengan sekolah
o Waktu pendaftaran
·
Orang tua/ calon wali
murid dapat memantau posisi dan status pendaftar dari manapun (rumah,kantor,
warnet dll) melalui alamat situs http://sd.ppdbsurabaya.net/.
·
Bagi siswa yang tidak
diterima (diluar pagu sekolah) bisa melakukan pendaftaran kembali pada SDN
lainnya yang dipilih dan dalam kondisi yang masih kurang pendaftarnya (belum
memenuhi pagu sekolah).
·
Pendaftaran calon
peserta didik baru SDN se Kota Surabaya di laksanakan tanggal 1 Juli 2014 pukul
08.00 WIB sampai dengan 6 Juli 2014 pukul 16.00 WIB.
·
Bagi siswa yang
diterima (masuk dalam pagu sekolah) bisa melakukan daftar ulang ke SDN yang
bersangkutan pada tanggal 8 Juli 2014 pukul 08.00 WIB s.d. pkl 16.00 dan 10
Juli 2014 pkl 08.00 s.d. pkl 12.00 WIB.
Persyaratan Umum Calon
Peserta Didik
1. Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu)
SDN adalah :
a. berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas)
tahun wajib diterima;
b. berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila
kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat
diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog;
c. tidak boleh diadakan tes yang bersifat
akademis dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta
didik ;
Kriteria Calon Peserta
Didik Baru
Kriteria calon peserta
didik baru dikategorikan sebagai berikut
1. Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan :
a. calon peserta didik yang berasal dari sekolah
di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
b. calon peserta didik yang berasal dari sekolah
di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya
dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang
sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang
dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di
Surabaya.
2. Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan :
a. calon peserta didik yang berasal dari sekolah
di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan
dengan Kartu Keluarga (KK).
b. calon peserta didik yang berasal dari sekolah
di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena
perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan
Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki
surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh
Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
3. Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal
dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya. Pagu yang
tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
4. Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar
Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia
adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
5. Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan
penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling
lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu
dengan orang tua kandung.
6. Jika calon peserta didik menjadi satu dengan
orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak
diberlakukan pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga sebagaimana ketentuan
ayat 5.
7. Calon Peserta Didik Kategori Khusus merupakan
calon peserta didik sebagai berikut :
a. calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga;
b. calon Peserta Didik Prestasi Akademis dan
Non-Akademis
c. calon Peserta Didik Inklusif;
d. calon Peserta Didik Mitra Warga;
e. calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama
Negeri (SMPN) Satu Lokasi;
8. Pagu Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga,
sebesar 5% dari pagu masing-masing sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar